Ini Prediksi UMK Jepara 2025, Masih Jauh dari Usulan Serikat Pekerja
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 5 Desember 2024 15:50:00
Murianews, Jepara – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah, semakin mengerucut. Pada tahun 2025 nanti, UMK Jepara berpotensi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui, kini telah turun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Samiadji menyampaikan, pihaknya akan mengikuti ketentuan rumus dalam Permenaker tersebut.
”Tentu Dewan Pengupahan, juga yang dari unsur pemerintah, juga akan mematuhi regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata sekretaris Dewan Pengupahan Jepara itu, Kamis (5/12/2024).
Jika menggunakan rumus tersebut, maka rinciannya adalah UMK 2024 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
”Kami sudah melaporkan kepada Pak Pj bupati. Nanti seperti apa, saya belum tahu,” jelas dia.
Samiadji menyebutkan, batas akhir pengiriman usulan angka UMK kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah maksimal tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
Kebutuhan Hidup Layak...
Sebelumnya, Dewan Pengupahan pun sudah melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya angka KHL di Jepara sebesar Rp 2.590.000. Sebelum adanya Permenaker ini, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK tahun 2025.
Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp 599.686. Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp 245.092.
Editor: Dani Agus
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada isi berita demi peningkatan kualitas berita.



