Bukan hanya ibu MMR, Eko juga dikunjungi sejumlah tokoh. Seperti pengasuh Majelis Ngopi An Nahdloh KH Nasrullah Affandi dan Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara KH M Amirul Wildan Fadhil yang datang bersama Gus Muhammad Syaifur Rijal.
”Mbah Mad Wildan dan Gus Ipung datang menyampaikan permohonan maaf dan mengajukan perdamaian. Saya tidak ada dendam kepata siapapun. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkas Eko.
Murianews, Jepara – Eko Hadi Santoso (43), guru madrasah diniyah asal Desa Buaran Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menjadi korban penembakan mengaku sudah memaafkan pelaku.
Ia juga sudah legawa dengan apa yang menimpa pada dirinya. Hanya saja, proses hukum yang ada akan tetap berlanjut.
”Sebagai santri Mbah Mun Balekambang, tentunya saya sudah memaafkan pelaku. Namun proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar memberikan efek jera bagi Gus MMR,” kata Eko, Jumat (6/12/2024).
Eko mengakui bahwa ibu MMR sudah mendatanginya dua kali pascakejadian. Eko bercerita, saat itu, ibu tersangka mengungkapkan penyesalannya atas kejadian itu.
Ia juga memintakan maaf untuk anaknya MMR serta berjanji akan mengganti sepeda motor yang dibakar.
”Benar, Bu Nyai sudah datang ke rumah saya dua kali sehari setelah kejadian. Pertama pagi-pagi tapi tidak bertemu saya, lalu sorenya datang lagi,” ungkap Eko.
Eko menyampaikan kepada ibu MMR, bahwa dia telah memaafkan. Namun proses hukum biarlah tetap berjalan. Agar ada efek jera.
Dikunjungi sejumlah tokoh...
Bukan hanya ibu MMR, Eko juga dikunjungi sejumlah tokoh. Seperti pengasuh Majelis Ngopi An Nahdloh KH Nasrullah Affandi dan Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara KH M Amirul Wildan Fadhil yang datang bersama Gus Muhammad Syaifur Rijal.
”Mbah Mad Wildan dan Gus Ipung datang menyampaikan permohonan maaf dan mengajukan perdamaian. Saya tidak ada dendam kepata siapapun. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkas Eko.
Editor: Supriyadi