Saat ini, pihaknya masih terus melengkapi berkas yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Diketahui, kasus itu telah menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, pelaku penembakan diketahui merupakan anak dari tokoh kenamaan di Jepara.
Kasus itu sendiri sudah berjalan hampir dua pekan. Yorisa pun memahami banyak pihak yang mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan.
’’Penyelidikan tetap berjalan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,’’ terang AKP Yorisa, Kamis (5/12/2024).
Selain soal penembakan, pihaknya juga tengah mendalami pembakaran sepeda motor milik korban. Yorisa mengaku sudah mendalami keterangan dari para saksi fakta.
’’Saat ini kami masih mendalami keterangan dari beberapa saksi terkait pembakaran tersebut,’’ jelas dia.
Murianews, Jepara – Kasatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, AKP Yorisa Prabowo memastikan pengusutan kasus penembakan yang dialami guru madrasah diniyah jalan terus.
Saat ini, pihaknya masih terus melengkapi berkas yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Diketahui, kasus itu telah menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, pelaku penembakan diketahui merupakan anak dari tokoh kenamaan di Jepara.
Kasus itu sendiri sudah berjalan hampir dua pekan. Yorisa pun memahami banyak pihak yang mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan.
’’Penyelidikan tetap berjalan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,’’ terang AKP Yorisa, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya juga memastikan sampai saat ini tersangka masih di tahan di tahanan Polres Jepara. AKP Yorisa berkomitmen untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.
Selain soal penembakan, pihaknya juga tengah mendalami pembakaran sepeda motor milik korban. Yorisa mengaku sudah mendalami keterangan dari para saksi fakta.
’’Saat ini kami masih mendalami keterangan dari beberapa saksi terkait pembakaran tersebut,’’ jelas dia.
Pasal Berlapis...
Sampai saat ini, lanjut Yorisa, pihaknya masih menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sebelumnya telah disangkakan.
Yakni, dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
’’Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,’’ tegas Yorisa.
Diberitakan sebelumnya, Senin (25/11/2024) petang, guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, telah ditembak MMR, warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari.
Eko ditembak dengan senjata jenis air gun. Peristiwa penembakan itu terjadi pukul 10.30 WIB. Penembakan itu terjadi saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah.
Setibanya di perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran, tiba-tiba dia diserempet mobil Sedan Camri warna hitam. Eko berhenti dan berupaya mengenali siapa yang ada di dalam mobil tersebut.
Keluarkan Pistol...
’’Dia keluar dari mobil, maki-maki saya. Terus saya lanjut perjalanan. Saya dikejar, diserempet lagi sampai motor saya sampai ambruk,’’ ungkap pria yang beralamat di RT 11 RW 4 Desa Buaran itu.
Saat dia terjatuh, Eko berupaya meminta penjelasan kepada pelaku. Setelah terjadi adu mulut, bukannya memberi penjelasan, pelaku justru mengeluarkan pistol.
’’Sempat adu mulut. Saya kembali dimaki-maki, marah-marah dia mengeluarkan pistol. Terus saya ditembak di perut saya,’’ kata dia.
Ada dua kali tembakan mengenai Eko. Yaitu di bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati.
’’Mau nembak mata saya, saya menunduk. Kemudian adu mulut, terus nembak perut saya. Dua kali,’’ imbuh Eko.
Editor: Zulkifli Fahmi