Rabu, 19 November 2025

Usai apel kesiapsiagaan bencana di halaman Mapolres Jepara, Senin (9/12/2024), Arwin menjelaskan, penanggulangan bencana kini dibagi dalam enam klaster kerja berdasarkan SK Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024.

Ada klaster pencarian dan pertolongan (SAR), klaster pengungsian dan perlindungan, klaster logistik, klaster kesehatan, klaster pendidikan, dan klaster pemulihan.

Pembagian klaster ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan setiap pihak tahu tugasnya masing-masing agar penanganan bencana lebih efisien dan terorganisir.

’’Nanti pada kejadian kita sudah tahu siapa berbuat apa. Jadi tidak tumpang tindih dalam penanggulangan bencananya,’’ jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler