Rabu, 19 November 2025

Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.

’’Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya,’’ ujarnya.

Diketahui, MMR ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November 2024. Terhitung sudah 14 MMR ditahan.

’’Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik,’’ harap Hendri.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR, baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

’’Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,’’ ujarnya.

Yorisa menegaskan, meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.

’’Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,’’ tandas AKP Yorisa Prabowo.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler