Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2024, pengajuan gugatan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara.
’’Sampai hari ini untuk Kabupaten Jepara tidak ada gugatan (atau) sengketa hasil (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (9/12/2024).
Karena tidak terdapat gugatan, tahapan selanjutnya yaitu KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Jepara 2024.
Muhammadun menyebut, rapat pleno tersebut dilakukan dalam waktu dekat. Tetapi, untuk teknis dan waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari KPU RI.
’’Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih, tetapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota,’’ jelasnya.
Murianews, Jepara – KPU Jepara, Jawa tengah segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih. Itu seiring dengan tak ada gugatan atas hasil rekapitulasi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2024, pengajuan gugatan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara.
’’Sampai hari ini untuk Kabupaten Jepara tidak ada gugatan (atau) sengketa hasil (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (9/12/2024).
Karena tidak terdapat gugatan, tahapan selanjutnya yaitu KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Jepara 2024.
Muhammadun menyebut, rapat pleno tersebut dilakukan dalam waktu dekat. Tetapi, untuk teknis dan waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari KPU RI.
’’Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih, tetapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota,’’ jelasnya.
Kapan Dilantik?...
Jika seluruh tahapan tersebut telah dilakukan, tahap terakhir yaitu pelantikan pasangan calon terpilih.
Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, 10 Februari 2025.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
’’Tahap terakhir yaitu nanti pelantikan. Untuk pelaksanaan pelantikan itu ranahnya bukan di kami. Tapi kami menyampaikan hasil keputusan KPU tentang calon terpilih,’’ pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi manual berjenjang, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) keluar sebagai pemenang.
Wiwit-Hajar unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 457.209 atau 80,93 persen. Sementara pasangan nomor urut 1, Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu) memperoleh 107.756 suara sah atau 19,07 persen.
Editor: Zulkifli Fahmi