Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – KPU Jepara, Jawa tengah segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih. Itu seiring dengan tak ada gugatan atas hasil rekapitulasi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2024, pengajuan gugatan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara.

’’Sampai hari ini untuk Kabupaten Jepara tidak ada gugatan (atau) sengketa hasil (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (9/12/2024).

Karena tidak terdapat gugatan, tahapan selanjutnya yaitu KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Jepara 2024.

Muhammadun menyebut, rapat pleno tersebut dilakukan dalam waktu dekat. Tetapi, untuk teknis dan waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari KPU RI.

’’Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih, tetapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota,’’ jelasnya.

Kapan Dilantik?...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler