Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – KPU Jepara, Jawa tengah segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih. Itu seiring dengan tak ada gugatan atas hasil rekapitulasi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2024, pengajuan gugatan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara.

’’Sampai hari ini untuk Kabupaten Jepara tidak ada gugatan (atau) sengketa hasil (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (9/12/2024).

Karena tidak terdapat gugatan, tahapan selanjutnya yaitu KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Jepara 2024.

Muhammadun menyebut, rapat pleno tersebut dilakukan dalam waktu dekat. Tetapi, untuk teknis dan waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari KPU RI.

’’Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih, tetapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota,’’ jelasnya.

Kapan Dilantik?...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler