Rabu, 19 November 2025

Jika seluruh tahapan tersebut telah dilakukan, tahap terakhir yaitu pelantikan pasangan calon terpilih.

Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, 10 Februari 2025.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

’’Tahap terakhir yaitu nanti pelantikan. Untuk pelaksanaan pelantikan itu ranahnya bukan di kami. Tapi kami menyampaikan hasil keputusan KPU tentang calon terpilih,’’ pungkasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi manual berjenjang, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) keluar sebagai pemenang.

Wiwit-Hajar unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 457.209 atau 80,93 persen. Sementara pasangan nomor urut 1, Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu) memperoleh 107.756 suara sah atau 19,07 persen.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler