Kamis, 20 November 2025

Rinciannya, sektor 1, berupa KBLI 29300 atau industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.

Sedangkan untuk sektor 2, berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.

Lalu untuk sektor 3, yaitu industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.

Meskipun usulan mereka menang dalam sidang Dewan Pengupahan, bagi Eko perjuangan belum selesai. Dia meminta para buruh untuk tetap mengawal proses penyerahan dan pengusulan rekomendasi dari Pj Bupati Jepara kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

”Ini baru berita acara Dewan Pengupahan. Belum rekomendasi Pj bupati. Sampaikan hasil ini kepada teman-teman di pabrik. Kita akan kawal. Karena penetapan UMKS dan UMK pada 18 Desember 2024. Kalau nanti angka itu hilang, saya kembalikan kepada pimpinan-pimpinan (serikat buruh). Apa yang harus kita lakukan nanti,” tegas Eko.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler