Rinciannya, sektor 1, berupa KBLI 29300 atau industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2, berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3, yaitu industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
Meskipun usulan mereka menang dalam sidang Dewan Pengupahan, bagi Eko perjuangan belum selesai. Dia meminta para buruh untuk tetap mengawal proses penyerahan dan pengusulan rekomendasi dari Pj Bupati Jepara kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
”Ini baru berita acara Dewan Pengupahan. Belum rekomendasi Pj bupati. Sampaikan hasil ini kepada teman-teman di pabrik. Kita akan kawal. Karena penetapan UMKS dan UMK pada 18 Desember 2024. Kalau nanti angka itu hilang, saya kembalikan kepada pimpinan-pimpinan (serikat buruh). Apa yang harus kita lakukan nanti,” tegas Eko.
Murianews, Jepara – Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menang dalam sidang pleno pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Buruh berhasil memaksa Dewan Pengupahan mengabulkan permintaan terkait penerapan Upah Minimum Sektoral di tahun 2025.
Sidang tersebut berjalan sangat alot. Sidang yang berjalan selama empat jam itu dikawal oleh sekitar 500 buruh dari luar gedung Setda Jepara, Kamis (12/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan memutuskan penghitungan UMK 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.
Berdasarkan rumus tersebut, maka rinciannya adalah UMK 2024 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
Kemenangan itu disambut gembira para buruh. Perwakilan buruh, Eko Martiko Wahyu Wicaksono, dalam orasinya di atas mobil komando mengatakan, dalam perundingan tersebut sangat alot. Terutama antara buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bahkan, sidang sempat diskors sebentar.
“Karena tadi tidak ditemukan kesepakatan. Tapi dalam tata tertib Dewan Pengupahan, ketika tidak mencapai mufakat, berarti diadakan voting. Alhamdulillah dalam perolehan voting kita menang. Dengan jumlah enam orang,” teriak Eko yang disambut gemuruh tepuk tangan para buruh.
Voting itu mengharuskan dewan pengupahan merekomendasikan berita acara kepada Pj Bupati Jepara, yaitu usulan dari serikat buruh. Ada tiga sektor yang diusulkan para buruh.
Berdasarkan isi rekomendasi Dewan Pengupahan, usulan serikat buruh yang menang adalah konsep Upah Minimum Sektoral dari mereka. Yakni, dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perjuangan Belum Selesai...
Rinciannya, sektor 1, berupa KBLI 29300 atau industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2, berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3, yaitu industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
Meskipun usulan mereka menang dalam sidang Dewan Pengupahan, bagi Eko perjuangan belum selesai. Dia meminta para buruh untuk tetap mengawal proses penyerahan dan pengusulan rekomendasi dari Pj Bupati Jepara kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
”Ini baru berita acara Dewan Pengupahan. Belum rekomendasi Pj bupati. Sampaikan hasil ini kepada teman-teman di pabrik. Kita akan kawal. Karena penetapan UMKS dan UMK pada 18 Desember 2024. Kalau nanti angka itu hilang, saya kembalikan kepada pimpinan-pimpinan (serikat buruh). Apa yang harus kita lakukan nanti,” tegas Eko.
Editor: Dani Agus