Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Sekitar 500 buruh Jepara dari berbagai serikat menggeruduk Kantor Bupati, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut pemerintah menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Para buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ). Mereka tiba dengan ratusan sepeda motor pukul 11.20 WIB.

Dalam orasi-orasi dari mobil komando, para orator menyuarakan agar Pemkab Jepara tidak seperti Pemprov Jateng. Di mana dalam penetapan UMK, tidak serta menerapkan UMKS.

Demonstrasi itu juga bertujuan untuk mengawal rapat pleno pembahasan UMK Jepara 2025, oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

’’Padahal Presiden Prabowo Subiyanto telah memerintahkan agar diterapkan Upah Minimum Sektoral. Artinya, pemerintah provinsi sudah mengkhianati interuksi presiden,’’ teriak salah satu orator.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi sangat berharap UMSK dapat diberlakukan di Jepara. Pihaknya sudah memiliki konsep penghitungan UMSK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu.

Di mana, sektor itu memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Berdasarkan KBLI...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler