Di pembahasan itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi berharap UMSK diberlakukan di Jepara.
Pihaknya pun sudah punya penghitungan UMSK deengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Menurut Yopi, UMSK dibuat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran risikonya.
Ia pun akan mengajukan hasil penghitungannya dalam rapat pleno bareng dewan pengupahan. Sesuai kesepakatan UMSK hanya diambil dua sektor.
’’Yaitu Sektor otomotif dan garmen (tekstil dan alas kaki),’’ jelas Yopi, Jumat (7/12/2024) sore.
Yopi menyebutkan, untuk industri tekstil dan alas kaki, nilai besaran UMSK-nya 14 persen dari UMK Jepara 2025. Sedangkan industri otomotif besarannya 10 persen dari UMK Jepara 2025.
Murianews, Jepara – Usai bahas UMK Jepara 2025, kini Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Di pembahasan itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi berharap UMSK diberlakukan di Jepara.
Pihaknya pun sudah punya penghitungan UMSK deengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam ayat 1 dan 2 di beleid itu menyebutkan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya.
Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Menurut Yopi, UMSK dibuat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran risikonya.
Ia pun akan mengajukan hasil penghitungannya dalam rapat pleno bareng dewan pengupahan. Sesuai kesepakatan UMSK hanya diambil dua sektor.
’’Yaitu Sektor otomotif dan garmen (tekstil dan alas kaki),’’ jelas Yopi, Jumat (7/12/2024) sore.
Yopi menyebutkan, untuk industri tekstil dan alas kaki, nilai besaran UMSK-nya 14 persen dari UMK Jepara 2025. Sedangkan industri otomotif besarannya 10 persen dari UMK Jepara 2025.
Ditetapkan Tahun Depan...
Ia berharap UMSK Jepara ditetapkan tahun depan. Sebab, itu nantinya dapat menjadi penambah kesejahteraan buruh selain dari upah minimum kabupaten (UMK).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, ternyata di Permenaker belum diatur secara detail. Indikator-indikatornya pun masih bersifat umum.
’’Kita koordinasi dengan kabupaten sekitar, ternyata juga belum ada yang menentukan,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara itu.
Edy melanjutkan dalam forum dewan pengupahan, telah disepakati di Jepara ada UMSK. Hanya saja pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenaker sehingga besarannya belum ditentukan.
Sementara itu, Dewan Pengupahan telah memutuskan penghitungan UMK 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Rumusnya adalah UMK Jepara 2024 ditambah dengan 6,5 persen. Dengan begitu, UMK Jepara 2025 naik sebesar Rp 159.309 dari Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.610.224.
Editor: Zulkifli Fahmi