Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Usai bahas UMK Jepara 2025, kini Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

Di pembahasan itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi berharap UMSK diberlakukan di Jepara.

Pihaknya pun sudah punya penghitungan UMSK deengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam ayat 1 dan 2 di beleid itu menyebutkan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya.

Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Menurut Yopi, UMSK dibuat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran risikonya.

Ia pun akan mengajukan hasil penghitungannya dalam rapat pleno bareng dewan pengupahan. Sesuai kesepakatan UMSK hanya diambil dua sektor.

’’Yaitu Sektor otomotif dan garmen (tekstil dan alas kaki),’’ jelas Yopi, Jumat (7/12/2024) sore.

Yopi menyebutkan, untuk industri tekstil dan alas kaki, nilai besaran UMSK-nya 14 persen dari UMK Jepara 2025. Sedangkan industri otomotif besarannya 10 persen dari UMK Jepara 2025.

Ditetapkan Tahun Depan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler