Kamis, 20 November 2025

Ia berharap UMSK Jepara ditetapkan tahun depan. Sebab, itu nantinya dapat menjadi penambah kesejahteraan buruh selain dari upah minimum kabupaten (UMK).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, ternyata di Permenaker belum diatur secara detail. Indikator-indikatornya pun masih bersifat umum.

’’Kita koordinasi dengan kabupaten sekitar, ternyata juga belum ada yang menentukan,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara itu.

Edy melanjutkan dalam forum dewan pengupahan, telah disepakati di Jepara ada UMSK. Hanya saja pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenaker sehingga besarannya belum ditentukan.

Sementara itu, Dewan Pengupahan telah memutuskan penghitungan UMK 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Rumusnya adalah UMK Jepara 2024 ditambah dengan 6,5 persen. Dengan begitu, UMK Jepara 2025 naik sebesar Rp 159.309 dari Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.610.224.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler