Dewan Pengupahan Usulkan UMK Jepara 2025 Naik 6,5 Persen
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 6 Desember 2024 18:09:00
Murianews, Jepara – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah selesai membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, Jumat (6/12/2024). Hasilnya, UMK Jepara diusulkan naik sebesar 6,5 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, keputusan dalam rapat tersebut menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.
Jika menggunakan rumus tersebut, maka rinciannya adalah UMK 2024 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
Edy menyampaikan, dalam rapat tersebut sempat terjadi dinamika. Salah satu serikat buruh sempat mengusulkan agar 6,5 persen itu ditambah faktor inflasi.
Namun, Edy menawarkan konsep beberapa usulan dari Pemkab Jepara kepada Gubernur Jawa Tengah tahun lalu. Yaitu mencantumkan seluruh usulan unsur dewan pengupahan dalam berita acara tersebut.
”Awalnya pihak buruh sepakat seperti itu, tapi pihak Apindo tidak mau. Sehingga tadi divoting. Akhirnya yang menang sesuai dengan Permenaker tersebut,” jelas Edy kepada Murianews.com.
Akhirnya, lanjut Edy, angka Rp 2.610.224 tersebut diserahkan kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. Nantinya berita acara tersebut akan dikirimkan kepada gubernur Jawa Tengah, maksimal 18 Desember 2024.
Terpaksa menerima...
- 1
- 2



