Rabu, 19 November 2025

Yopi menjelaskan, konsep UMSK yang dibuat itu berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran-besaran risiko. Konsep itu nantinya akan diajukan dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan.

’’Sesuai kesepakatan adanya UMKS, hanya diambil dua sektor. Yaitu Sektor otomotif dan garmen (tekstil dan alas kaki),’’ jelas Yopi.

Pihaknya berharap agar UMSK diterapkan di Jepara tahun depan. Sebab itu akan menjadi penambah kesejahteraan buruh selain dari UMK.

Yopi menyebutkan, untuk industri tekstil dan alas kaki, nilai besaran UMSK-nya 7 persen dari UMK Jepara 2025. Sedangkan industri otomotif besarannya 10 persen dari UMK Jepara 2025.

’’Kami berharap di rapat pleno Dewan Pengupahan nanti diputuskan Penerapan UMSK. Jangan sampai Pemkab Jepara seperti pemerintah provinsi Jawa Tengah, yang tidak mengikuti interuksi Presiden Prabowo,’’ harap Yopi.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan justru telah memutuskan penghitungan UMK 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.

Jika menggunakan rumus tersebut, maka UMK Jepara 2025 menjadi Rp 2.610.224 atau naik sekitar Rp 159.509 dari UMK Jepara 2024 sebesar Rp 2.450.915.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler