Geruduk Kantor Bupati, Buruh Jepara Tuntut Penerapan UMSK
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 12 Desember 2024 12:17:00
Murianews, Jepara – Sekitar 500 buruh Jepara dari berbagai serikat menggeruduk Kantor Bupati, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut pemerintah menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Para buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ). Mereka tiba dengan ratusan sepeda motor pukul 11.20 WIB.
Dalam orasi-orasi dari mobil komando, para orator menyuarakan agar Pemkab Jepara tidak seperti Pemprov Jateng. Di mana dalam penetapan UMK, tidak serta menerapkan UMKS.
Demonstrasi itu juga bertujuan untuk mengawal rapat pleno pembahasan UMK Jepara 2025, oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
’’Padahal Presiden Prabowo Subiyanto telah memerintahkan agar diterapkan Upah Minimum Sektoral. Artinya, pemerintah provinsi sudah mengkhianati interuksi presiden,’’ teriak salah satu orator.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi sangat berharap UMSK dapat diberlakukan di Jepara. Pihaknya sudah memiliki konsep penghitungan UMSK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu.
Di mana, sektor itu memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Berdasarkan KBLI...
Yopi menjelaskan, konsep UMSK yang dibuat itu berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran-besaran risiko. Konsep itu nantinya akan diajukan dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan.
’’Sesuai kesepakatan adanya UMKS, hanya diambil dua sektor. Yaitu Sektor otomotif dan garmen (tekstil dan alas kaki),’’ jelas Yopi.
Pihaknya berharap agar UMSK diterapkan di Jepara tahun depan. Sebab itu akan menjadi penambah kesejahteraan buruh selain dari UMK.
Yopi menyebutkan, untuk industri tekstil dan alas kaki, nilai besaran UMSK-nya 7 persen dari UMK Jepara 2025. Sedangkan industri otomotif besarannya 10 persen dari UMK Jepara 2025.
’’Kami berharap di rapat pleno Dewan Pengupahan nanti diputuskan Penerapan UMSK. Jangan sampai Pemkab Jepara seperti pemerintah provinsi Jawa Tengah, yang tidak mengikuti interuksi Presiden Prabowo,’’ harap Yopi.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan justru telah memutuskan penghitungan UMK 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.
Jika menggunakan rumus tersebut, maka UMK Jepara 2025 menjadi Rp 2.610.224 atau naik sekitar Rp 159.509 dari UMK Jepara 2024 sebesar Rp 2.450.915.
Editor: Zulkifli Fahmi



