Kamis, 20 November 2025

Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Penertiban merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).

Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

’’Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,’’ tegasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler