Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Penertiban merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
’’Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,’’ tegasnya.
Murianews, Jepara – Alun-Alun Jepara 1 baru saja dibuka meski belum diresmikan. Namun, sudah banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan.
Akibatnya, mereka pun ditertibkan Satpol PP Kabupaten Jepara. Penertiban itu dilakukan, Rabu (18/12/2024) malam.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti SK Bupati tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.
’’Kami memprioritaskan estetika Alun-Alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,’’ kata Khalim, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Khalim menjelaskan revitalisasi Alun-Alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.
Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Patroli tersebut berisi pemberian imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong pun diamankan petugas ke kantor Satpol PP.
’’Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,’’ ujar dia.
Intensifkan Patroli...
Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Penertiban merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
’’Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,’’ tegasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi