Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati (Disdagperin Pati) Hadi Santoso usai mengikuti rapat terbatas di Setda Kabupaten Pati, Jumat (22/11/2024).
Hadi mengatakan samping barat Kantor Bupati Pati atau Jalan Tombronegoro termasuk zona merah PKL. Lokasi itu termasuk dalam kompleks Alun-alun Simpang 5 Pati yang dilarang digunakan berjualan PKL.
”Memang zona merah sesuai Perda harus ditertibkan. Memang kompleks Alun-alun Simpang 5 harus steril dengan PKL. Walaupun ini multitafsir tapi bagi kami berdasarkan runtutan sejarah dulu, sebagian Pecinan, Jalan Sutomo (dan Tembronegoro) harus ditertibkan,” tutur Hardi.
Dirinya juga membantah pernyataan dari PKL yang mengaku sudah mendapatkan restu dari Disdagperin Pati untuk berjualan di samping barat Kantor Bupati Pati. Bahkan, Hadi mengaku tak pernah mendapatkan permohonan izin dari PKL.
”Kami tidak pernah mengeluarkan izin. Kami belum pernah menerima surat permohonan maupun mengeluarkan izin,” kata Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya bakal menertibkan para PKL dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ini dilakukan agar tidak ada gesekan antara pedagang maupun pemerintah.
Murianews, Pati – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) nekat berjualan di Samping Kantor Bupati Pati sejak satu pekan terakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal melakukan menertibkan atau ’menggaruk’ PKL tersebut jika masih nekat jualan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati (Disdagperin Pati) Hadi Santoso usai mengikuti rapat terbatas di Setda Kabupaten Pati, Jumat (22/11/2024).
Hadi mengatakan samping barat Kantor Bupati Pati atau Jalan Tombronegoro termasuk zona merah PKL. Lokasi itu termasuk dalam kompleks Alun-alun Simpang 5 Pati yang dilarang digunakan berjualan PKL.
”Memang zona merah sesuai Perda harus ditertibkan. Memang kompleks Alun-alun Simpang 5 harus steril dengan PKL. Walaupun ini multitafsir tapi bagi kami berdasarkan runtutan sejarah dulu, sebagian Pecinan, Jalan Sutomo (dan Tembronegoro) harus ditertibkan,” tutur Hardi.
Dirinya juga membantah pernyataan dari PKL yang mengaku sudah mendapatkan restu dari Disdagperin Pati untuk berjualan di samping barat Kantor Bupati Pati. Bahkan, Hadi mengaku tak pernah mendapatkan permohonan izin dari PKL.
”Kami tidak pernah mengeluarkan izin. Kami belum pernah menerima surat permohonan maupun mengeluarkan izin,” kata Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya bakal menertibkan para PKL dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ini dilakukan agar tidak ada gesekan antara pedagang maupun pemerintah.
Situasi agak panas......
”Situasi agak panas, ada kubu yang berjualan dan ada yang tidak terima. Kita persuasif, kita sampaikan dasar semoga mereka bisa menerima. Nanti kita ikut penertiban bukan hanya aturan tapi tenggang rasa terhadap pengguna jalan lain,” ungkap dia.
Ia juga menduga para PKL yang membuka lapak di sana merupakan kelompok baru. Mereka bukan dari eks PKL Alun-alun Simpang 5 Pati maupun Alun-alun Kembang Joyo Pati.
Sebelumnya diberitakan, puluhan PKL berjualan di Jalan Tombronegoro ketika sore menjelang petang. Mereka mulai membuka lapak sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka menjajakan dagangannya dari depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati hingga depan kantor Pegadaian Pati. Aktivitas pandangan seperti itu sudah terjadi sejak Sabtu (16/11/2024) lalu. Para PKL membuka lapak di sana dengan alasan lantaran Alun-alun Kembang Joyo Pati sedang dalam renovasi.
Editor: Budi Santoso