Rabu, 19 November 2025

Di sisi lain, lanjut Parjo, kemampuan jalan Jepara-Kelet hanya bisa dilintasi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton. Sedangkan yang sering melintas, tonasenya jauh dari ambang batas kemampuan jalan.

“Karena kalau dilalui kendaraan lebih dari 8 ton, tentunya tidak kuat juga. Di samping itu, jalan sudah lama juga,” ujar dia.

Lalu soal lingkungan, Parjo menilai, masyarakat setempat sering abai dengan kondisi sekitar. Pihaknya sudah seringkali mengingatkan, untuk tidak mengarahkan air dari permukiman ke jalan raya. Namun ternyata imbauan tersebut tak diindahkan.

Parjo mengungkapkan, struktur tanah di Sebagian ruas Jalan Jepara-Kelet tidak jenis tanah padas. Sehingga kerusakannya lebih dalam dan parah.

Misalnya, di depan gudang mebel Kota Jati, tepatnya di kilometer 6,5 Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo. Tahun lalu, di sana dilakukan pengaspalan untuk beberapa puluh meter. Namun saat ini sebagian sudah rusak kembali.

“Itu karena struktur tanah dan kendaraan muatan berat banyak dan sering melintas,” jelas dia.

Parjo menyatakan, dibanding kabupaten lain di Eks Karisidenan Pati, kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Jepara menjadi paling parah. Sehingga, saat ini pihaknya memprioritaskan ruas jalan provinsi di Kota Ukir untuk dipelihara.

“Skala prioritas kami saat ini di Kabupaten Jepara. Terutama Jepara-Kelet dan Mayong,” pungkas Parjo.

Editor: Budi Santoso

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler