Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang selebgram cantik bersama pacarnya dibekuk Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Keduanya kedapatan mempromosikan atau meng-endors judi online (judol).

Sepasang kekasih tersebut adalah AS (24), perempuan asal Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Mayong. Sedangkan kekasihnya berinisial DW (29), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, yang bekerja di sebuah gudang.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, keduanya diringkus saat tim patroli siber Satreskrim Polres Jepara berselancar di Instagram. Selanjutnya petugas melakukan profiling terhadap akun AS.

Pada 5 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, pasangan kekasih itu diringkus Polisi. Barang bukti yang disita satu unit Iphone 11 warna merah dan satu handphone merk Redmi 13 warna hitam.

“Barang bukti itu digunakan pelaku untuk promosi judol,” ungkap Wahyu, Selasa (31/12/2024).

AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan, pelaku mempromosikan situs judol POSO SLOT melalui akun instagram milik AS. Dengan tujuan agar orang-orang tertarik bermain judol di situs tersebut.

Pasangan kekasih itu sudah setahun menjalani aktivitas sebagai peng-endors situs judol. DW bercerita, semula dia mendapatkan pesan singkat dari sebuah akun untuk menjadi afiliator situs judol POSO SLOT.

Ditawari lewat DM...

“Saya di DM (direct messangger) lewat Instagram. Ditawari jadi afiliator. Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu,” kata dia.

Kemudian, lewat akun Instagram milik AS dengan jumlah pengikut 125 ribu, keduanya menerima tawaran tersebut. Mereka kemudian rutin memposting situs judol POSO SLOT.

Tak setiap hari mereka memposting. Namun mereka dibayar setiap lima belas hari sekali.

“Setiap 15 hari dibayar Rp 450 ribu. Satu tahun dapat Rp 5-6 juta,” sebut AS.

Selebgram cantik itu mengaku menggunakan uang hasil endors judol untuk kepentingan pribadi dan memberikannya kepada orang tua.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler