Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang mucikari atau mami berinisial Z (52) diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, wanita ini kedapatan menjual perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik untuk Open Booking Online (Open BO).

Mucikari tersebut merupakan warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Dirinya diduga menjual perempuan-perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik untuk Open BO.

Salah satu korbannya adalah YM, perempuan berusia 31 tahun asal Kecamatan Batealit. Wanita ini dijual melalui open BO sebagai PSK.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, mucikari itu sebelumnya adalah pemilik kos-kosan bebas dengan sistem sewa per jam di Desa Gemulung. Pada suatu kesempatan, YM datang bersama lelaki yang telah membookingnya ke kos-kosan tersebut.

Mengetahui aktivitas Open BO tersebut, mucikari itu kemudian meminta nomor telepon YM. Dengan maksud jika dirinya mendapatkan pesanan dari tamu, maka YM akan dia tawarkan.

Benar saja, pada 6 November 2024, ada tamu yang ingin Open BO. Kemudian ditawarkanlah kepada YM dan disetujui, sehingga terjadi transaksi.

“Korban YM dijual kepada tamu laki-laki dengan harga Rp 350 ribu,” ungkap Yorisa, Selasa (31/12/2024).

Ditarif 350 ribu...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler