Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat. Di tahun 2024, ada 2.015 warga Jepara yang cerai.

Berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jepara, ada 2.015 perkara cerai yang ditangani. Angkanya sedikit menurun dibanding tahun 2023, saat itu ada 2.149 perkara.

Ketua PA Jepara Abdul Halim Zailani menyebutkan, kasus cerai yang diterima PA Jepara terdiri dari cerai talak dan cerai gugat.

Jumlah cerai talak dari suami kepada istri mencapai 422 kasus dan cerai gugat oleh istri kepada suami mencapai 1.593 kasus.

”Perceraian ini paling banyak dikarenakan Perselisihan terus menerus, masalah ekonomi, hingga masalah judi,” kata Halim, Jumat (3/1/2025).

Pada tahun 2023, tercatat ada 451 kasus cerai talak dan 1.698 kasus cerai gugat. Halim mengungkapkan, mayoritas persoalan yang melatarbelakangi masalah perceraian paling banyak juga sama, yakni perselisihan terus menerus.

Berdasarkan fakta persidangan, ungkap Halim, sebagian besar perempuan yang sudah bekerja itu merasa lebih bisa menafkahi diri. Sebagian istri merasa gajinya lebih besar dibanding suaminya. Sehingga mereka merasa bisa mandiri.

”Belum lagi kalau ada yang suaminya tidak bekerja. Belum lagi ada yang suaminya sukanya main judi. Bukannya cari nafkah untuk keluarga, malah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat,” kata Halim.

Ada KDRT...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler