Saat audiensi dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Dwiyanto, perwakilan nelayan Jepara utara mengeluhkan fungsi barcode untuk pembelian solar.
Karena masa aktif yang singkat itu, lanjut Dwiyanto, aktivitas nelayan untuk melaut terganggu. Karena mereka harus sering mengurus rekomendasi.
”Kami inginnya (masa aktif) lebih lama. Kalau aturannya tiga bulan, ya, tiga bulan. Jangan diubah-ubah jadi makin sedikit. Waktu nelayan habis untuk mengurus rekom, padahal harus melaut,” ujar dia.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jepara, Purwanto meminta pemerintah tidak mengubah-ubah aturan yang sudah ada. Dalam audiensi yang juga dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan itu pun akhirnya disepakati masa aktif rekomendasi atau barcode berlaku tiga bulan.
”Hari ini kita kembalikan lagi sesuai prosedur yang ada, yaitu tiga bulan. Karena sebagian nelayan Jepara melaut ke luar perairan Jepara dalam waktu cukup lama. Enggak mungkin kalau sebentar-sebentar harus pulang untuk mengurus rekom,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Murianews, Jepara – Sejumlah nelayan wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bagian utara mengeluhkan pengurusan soal pembelian solar. Para nelayan masih merasa sulit mengurus administrasinya.
Saat audiensi dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Dwiyanto, perwakilan nelayan Jepara utara mengeluhkan fungsi barcode untuk pembelian solar.
Selama ini, para nelayan dibingungkan pembuatan surat rekomendasi yang masa aktifnya berubah-ubah.
”Beberapa waku terakhir, barcode atau rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara berganti-ganti. Dulu (berlaku) tiga bulan, ganti 1 bulan, jadi 1 minggu,” kata Dwiyanto.
Karena masa aktif yang singkat itu, lanjut Dwiyanto, aktivitas nelayan untuk melaut terganggu. Karena mereka harus sering mengurus rekomendasi.
”Kami inginnya (masa aktif) lebih lama. Kalau aturannya tiga bulan, ya, tiga bulan. Jangan diubah-ubah jadi makin sedikit. Waktu nelayan habis untuk mengurus rekom, padahal harus melaut,” ujar dia.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jepara, Purwanto meminta pemerintah tidak mengubah-ubah aturan yang sudah ada. Dalam audiensi yang juga dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan itu pun akhirnya disepakati masa aktif rekomendasi atau barcode berlaku tiga bulan.
”Hari ini kita kembalikan lagi sesuai prosedur yang ada, yaitu tiga bulan. Karena sebagian nelayan Jepara melaut ke luar perairan Jepara dalam waktu cukup lama. Enggak mungkin kalau sebentar-sebentar harus pulang untuk mengurus rekom,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Kesepakatan Dipatuti...
Pihaknya berharap kesepakatan dalam audiensi tersebut bisa dipatuhi semua pihak, termasuk nelayan. Khususnya mengurus administrasi untuk pembelian solar, harus menggunaan data-data asli.
Seperti identitas kapal yang harus disesuaikan dengan kapasitas yang secara aturan bisa memperoleh solar subsidi.
”Untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, saya harapkan tidak usah membuat aturan-aturan di luar aturan yang sudah ada. Aturan yang sudah kita jalankan. Supaya tidak merugikan nelayan,” jelas Purwanto.
Editor: Supriyadi