Kamis, 20 November 2025

Dengan opsen pajak kendaraan ini, Pemkab Jepara akan memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. Jika sebelumnya Pemkab mendapatkan 30 persen dari penerimaan pajak kendaraan, sekarang menjadi 40 persen.

”Namanya pajak, hasilnya sebenarnya juga akan kembali ke kita,” ungkapnya.

Diskon tersebut juga seiring dengan imbauan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, terkait perubahan plat nomor sesuai dengan Kabupaten Jepara.

Yaitu plat nomor K dengan huruf belakang C, L, Q tau V. Tujuannya agar pajak yang dibayarkan bisa masuk kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler