Dengan opsen pajak kendaraan ini, Pemkab Jepara akan memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. Jika sebelumnya Pemkab mendapatkan 30 persen dari penerimaan pajak kendaraan, sekarang menjadi 40 persen.
”Namanya pajak, hasilnya sebenarnya juga akan kembali ke kita,” ungkapnya.
Diskon tersebut juga seiring dengan imbauan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, terkait perubahan plat nomor sesuai dengan Kabupaten Jepara.
Yaitu plat nomor K dengan huruf belakang C, L, Q tau V. Tujuannya agar pajak yang dibayarkan bisa masuk kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Murianews, Jepara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wajib pajak pada Januari 2025.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto menyebut, diskon pajak kendaraan ini dimulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Progam diskon pajak ini diperuntukkan bagi semua pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah.
”Program diskon ini ada dua, yaitu diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,7 persen. Sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya,” jelas Kiswanto, Senin (6/1/2025).
Kiswanto mengatakan, program diskon ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi Kabupaten/kota.
Opsen ini memang bisa sebesar 66 persen. Namun bukan berarti pajaknya naik sebesar itu. Tetapi tambahan pajak untuk PKB adalah sebesar 16,2 persen.
”Tambahan ini tidak ada kalau dibayarkan mulai 5 Januari sampai 31 Maret, karena ada diskon PKB dan BBNKB,” bebernya.
Pajak Kendaraan...
Dengan opsen pajak kendaraan ini, Pemkab Jepara akan memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. Jika sebelumnya Pemkab mendapatkan 30 persen dari penerimaan pajak kendaraan, sekarang menjadi 40 persen.
”Namanya pajak, hasilnya sebenarnya juga akan kembali ke kita,” ungkapnya.
Diskon tersebut juga seiring dengan imbauan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, terkait perubahan plat nomor sesuai dengan Kabupaten Jepara.
Yaitu plat nomor K dengan huruf belakang C, L, Q tau V. Tujuannya agar pajak yang dibayarkan bisa masuk kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Editor: Supriyadi