Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jepara, Jawa Tengah, ternyata menimbulkan polemik. Untuk itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta keputusan itu dirunding ulang.

Edy mengatakan, perundingan ulang itu dia harapkan agar dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Arahan itu rupanya sudah dia sampaikan dalam audiensi tertutup dengan para pengusaha, Selasa (8/1/2025) lalu.

”Saya serahkan kepada dewan pengupahan, silahkan dirunding ulang. Bagaimana mekanismenya nanti,” kata Edy kepada Murianews.com, Jumat (10/1/2025).

Sikap Edy tersebut didasarkan pada saran dan masukan dari para pengusaha dalam rapat tersebut. Para pengusaha merasa keberatan jika harus menerapkan UMSK tahun ini.

Dalam rapat Dewan Pengupahan nanti itu, Edy berharap agar pembahasan dilakukan dengan prinsip keseimbangan. Dia berharap kondisi antarburuh dan pengusaha di Kabupaten Jepara tetap kondusif.

”Diatur yang bagus. Jangan geger. Semua seimbang. Pengusaha merasa nyaman, serikat buruh juga merasa nyaman,” harap Edy.

Sebelumnya, Edy telah mengajukan rekomendasi dari rapat pleno Dewan Pengupahan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. Hasilnya rekomendasi itu ditetapkan sebagai peraturan pengupahan di Kabupaten Jepara tahun 2025.

Pada 18 Desember 2024 lalu, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.450.000.

Pengurangan Karyawan... 

Selain itu, Jepara juga menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang menerapkan UMSK, selain Kota Semarang.

UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor, di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1: 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.

Keputusan itu dikeluhkan para pengusaha. Bahkan, jika UMSK ini dipaksan untuk diterapkan, Kabupaten Jepara terancam mengalami pengurangan karyawan serta relokasi perusahaan. Para pengusaha, terutama industri besar, memperkirakan pengurangan karyawan dapat mencapai 30 persen.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler