Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Para pengusaha industri tekstil di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengadu kepada Pj Bupati Jepara. Mereka keberatan dengan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) sekaligus General Manager Sungshin Grup, Sugito, menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penetapan UMSK yang dianggap terlalu tinggi.

Menurutnya, dewan pengupahan dalam menetapkan UMSK terkesan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara.

Sebenarnya, kata dia, para pengusaha tidak mempermasalahkan jika kenaikan UMSK digandengkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Namun, dengan adanya kenaikan 6,5 persen pada UMK 2025 ditambah pemberlakuan UMSK, pihaknya sangat keberatan.

”Kesalahannya adalah dewan pengupahan menyetujui adanya UMSK oleh serikat buruh tanpa melakukan kajian. Yang kedua, mestinya dewan pengupahan dalam menyusun redaksi bukan UMK 2025 plus UMSK, tapi dari UMK 2024 plus UMSK. Ini kenaikannya luar biasa,” jelasnya, Selasa (7/1/2025).

Ia membandingkan dengan pemberlakuan UMSK di Kota Semarang. Yang menggandengkan dengan UMK tahun 2024, bukan UMK tahun 2025.

”Semarang juga ada UMSK, tapi yang ditambahkan UMK tahun 2024 menjadi 9,5 persen. Tapi, kalau di Jepara sudah naik 6,5 persen ditambah 10 persen di sektor sepatu,” sebut Sugito.

UMSK dipaksakan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler