Kamis, 20 November 2025

Terkait kapan pelaksanaannya, pihaknya belum dapat memastikan.

”Pembahasan di dewan pengupahan akan menanggapi tindak lanjut dari penetapan UMSK. Untuk waktu pelaksanaannya, kami masih membutuhkan waktu,” tuturnya.

Diketahui, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.450.000 pada 18 Desember 2024.

Selain itu, Jepara juga menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang menerapkan UMSK, selain Kota Semarang.

UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor, di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1:13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2:10 persen, dan sektor 3:7 persen.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler