Kamis, 20 November 2025

Sugito menyatakan, apabila UMSK ini dipaksan untuk diterapkan, Kabupaten Jepara terancam mengalami pengurangan karyawan serta relokasi perusahaan. Ia memperkirakan pengurangan karyawan dapat mencapai 30 persen.

Lebih lanjut, kata dia, sumber daya manusia (SDM) karyawan di Jepara tidak dapat diandalkan. Dari 22 ribu karyawan pabrik garmen di tempatnya, sekitar 1.000 orang tidak hadir setiap harinya.

”Contohnya, PT. Kanindo yang memiliki cabang pabrik di Sukorejo dan PT. HWI yang juga memiliki pabrik di Pati. Tentunya, mereka akan memaksimalkan operasional di sana, karena di lokasi tersebut tidak ada pemberlakuan UMSK,” tambahnya.

Ia berharap, dewan pengupahan dapat melakukan kajian ulang terhadap penetapan UMSK.

”Kami berharap dewan pengupahan tidak lalai dan menetapkan UMSK. Tidak setinggi itu, yang penting tidak lebih dari 10 persen,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Keternagakerjaaan pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans), Abdul Mu'id, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima saran dari perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang di dewan pengupahan.

”Tadi Pak Pj Bupati menyampaikan kepada Pak Samiadji selaku sekretaris dewan pengupahan untuk dibahas ulang. Intinya, mereka (perusahaan) menyampaikan keberatan,” paparnya.

Pelaksanaan belum pasti...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler