Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Desakan buruh Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) akhirnya diamini Dewan Pengupahan. Di mana, Dewan Pengupahan pun merekomendasikan unsur tersebut dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Sidang yang sangat alot tersebut akhirnya dimenangkan oleh para buruh, Kamis (12/12/2024) di Kantor Setda Jepara. Pimpinan sidang, Mayadina Rohmi Musfiroh, mengungkapkan bahwa dinamika dalam sidang tersebut sangat keras.

Tarik menarik kepentingan antara buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sangat kuat.

”Pembahasan empat jam yang luar biasa. Ada dua arus pemikiran yang kuat. Yang satu (buruh) mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten. Yang satu (Apindo) berharap tidak perlu mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten secara buru-buru dan masih diperlukan kajian lebih dalam lagi,” ungkap Mayadina usai sidang.

Dalam argumennya, kata Mayadina, Apindo menganggap bahwa di banyak sisi teknis aturan UMSK belum diatur diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.

Misalnya tentang besaran UMSK berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). ”Dari pemerintah sebenarnya sudah menengahi. Patokannya kan, yang penting UMSK di atas UMK,” jelas Mayadina.

Mayadina mengatakan, sebenarnya pemerintah daerah sudah menawarkan angka Upah Minimum Sektoral Kabupaten sebesar 0,5 persen. Jadi total dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, yaitu 7 persen.

”Tapi itu tidak diterima dengan mudah oleh kedua belah pihak. Akhirnya terpaksa, untuk mengakhiri forum, jadinya harus voting. Sesuai tata tertib,” kata dia.

Ada Tiga Opsi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler