Kamis, 20 November 2025

Mayadina menyebut, ada tiga opsi usulan yang ditawarkan dalam forum. Pertama, mengusulkan UMSK dengan kenaikan 6,5 persen + 0,5 persen dari UMK 2025, jadinya upah buruh sebesar Rp 2.662.479.

Kedua, mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten menunggu kajian lebih dulu atau sama saja tidak mengusulkan UMSK diterapkan pada tahun 2025.

Ketiga, mengusulkan UMSK berdasarkan konsep dari serikat buruh. Yaitu dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.

Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.

Lalu untuk sektor 3 yaitu industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.

”Dari tiga opsi itu, konsep dari buruh menjadi pemenang voting,” jelas Mayadina.

Dalam voting tersebut, 3 suara memilih opsi pertama, 5 suara untuk opsi kedua, 6 suara untuk opsi ketiga dan 1 suara abstain.

”Setelah ini, rekomendasi akan kami serahkan kepada Pj Bupati Jepara untuk kemudian dikirimkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Mayadina.

Editor: Dani Agus

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler