Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menang dalam sidang pleno pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Buruh berhasil memaksa Dewan Pengupahan mengabulkan permintaan terkait penerapan Upah Minimum Sektoral di tahun 2025.

Sidang tersebut berjalan sangat alot. Sidang yang berjalan selama empat jam itu dikawal oleh sekitar 500 buruh dari luar gedung Setda Jepara, Kamis (12/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan memutuskan penghitungan UMK 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.

Berdasarkan rumus tersebut, maka rinciannya adalah UMK 2024 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.

Kemenangan itu disambut gembira para buruh. Perwakilan buruh, Eko Martiko Wahyu Wicaksono, dalam orasinya di atas mobil komando mengatakan, dalam perundingan tersebut sangat alot. Terutama antara buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bahkan, sidang sempat diskors sebentar.

“Karena tadi tidak ditemukan kesepakatan. Tapi dalam tata tertib Dewan Pengupahan, ketika tidak mencapai mufakat, berarti diadakan voting. Alhamdulillah dalam perolehan voting kita menang. Dengan jumlah enam orang,” teriak Eko yang disambut gemuruh tepuk tangan para buruh.

Voting itu mengharuskan dewan pengupahan merekomendasikan berita acara kepada Pj Bupati Jepara, yaitu usulan dari serikat buruh. Ada tiga sektor yang diusulkan para buruh.

Berdasarkan isi rekomendasi Dewan Pengupahan, usulan serikat buruh yang menang adalah konsep Upah Minimum Sektoral dari mereka. Yakni, dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perjuangan Belum Selesai...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler