Napi Kabur Nyaris Cabuli Penjual Kopi Jepara Terancam 9 Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 13 Januari 2025 20:12:00
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan AHS (26) sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap penjual kopi di salah satu tempat wisata.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kabupaten Pati.
Koordinasi dilakukan karena pelaku tersebut merupakan narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Pati.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih melanjutkan proses penyidikan,” terang AKP Wildan kepada Murianews.com, Senin (13/1/2025).
Wildan mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait kaburnya pelaku tersebut dari Lapas Pati. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, mestinya AHS baru bisa keluar dari lapas pada tahun 2030 mendatang.
”Pelaku kabur dari Lapas Pati. Tapi langsung membuat tindak pidana lagi,” kata AKP Wildan.
Setelah kabur dari lapas, ungkap Wildan, pelaku mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Pati. Motor itu diketahui dipakai pelaku untuk mendatangi warung penjual kopi berusia 37 tahun itu.
Kini, sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti karena digunakan saat pelaku menjalankan aksinya.
Sembilan Tahun Penjara...
Untuk sementara ini, kata AKP Wildan, pihaknya telah menerapkan Pasal 365 KUHP, tentang tindakan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
”Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” sebut AKP Wildan.
Sementara untuk tindak pidana lainnya yang dilakukan pelaku, Wildan masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Wildan, pelaku berpotensi akan mendapatkan hukuman dengan pasal berlapis. Pasalnya, pelaku sudah kabur dari lapas dan melakukan tindak pidana lagi.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus. Terutama soal tindak pidana lainnya yang dilakukan saat pelarian,” pungkas AKP Wildan.
Editor: Dani Agus



