DPRD Umumkan Bupati Jepara Terpilih, Jadwal Pelantikan Belum Jelas
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 14 Januari 2025 20:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaksanakan sidang paripurna pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada tanggal 10 Januari 2025 dengan Nomor: 17/PL.02.7-SD/3320/2/2025/ tentang penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih.
Sementara sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil penetapan tersebut dalam waktu lima hari kerja sejak disampaikan oleh KPU.
”Sehingga kami tadi sudah mengumumkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya kami akan mengirimkan ke Kemendagri melalui gubernur untuk diterbitkan SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara,” katanya.
Bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
”Namun ada juga informasi lain (pelantikan) akan serentak menunggu PHPU (perselisihan hasil pemilu) yang diselesaikan oleh MK kurang lebih sekitar tanggal 15 Maret 2025, tetapi kepastiannya kita menunggu informasi lebih lanjut,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Terkait belum pastinya masa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Jepara terpilih, ia sendiri tidak mempersoalkan. Sebab jika mengacu pada peraturan, masa jabatan Pj Bupati Jepara akan selesai pada Bulan Mei 2025.
”Masa jabatan Pj Bupati Jepara ini kan baru selesai pada tanggal 20 Mei 2025, artinya tidak ada masalah, (terkait belum pastinya waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih), kita mengikuti saja,” pungkasnya.
Editor: Dani Agus



