Rencananya, sebelum ada kejadian ini, dalam waktu dekat dia akan menikahi ibu korban.
”Pelaku ini calon ayah korban. Dalam waktu dekat ada rencana untuk menikah,” kata AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).
Wildan menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban pulang bermain dari rumah temannya yang rumahnya dipisahkan satu rumah saja.
Dari keterangan MAK, lsaat itu ibu korban sedang tidur di kamar dan tak mendengar teriakan anaknya itu. Kemudian, pelaku menyeboki korban.
Murianews, Jepara – Seorang pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega mencabuli calon anak tirinya sendiri. Akibatnya, balita berusia 3,5 tahun itu mengalami luka parah pada alat vitalnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai terlapor itu berinisial MAK (23).
Rencananya, sebelum ada kejadian ini, dalam waktu dekat dia akan menikahi ibu korban.
”Pelaku ini calon ayah korban. Dalam waktu dekat ada rencana untuk menikah,” kata AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).
Wildan menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban pulang bermain dari rumah temannya yang rumahnya dipisahkan satu rumah saja.
Setibanya di rumah, korban masuk ke kamar mandi untuk buang air besar. Setelah selesai, korban teriak minta tolong kepada ibunya untuk menyeboki.
Dari keterangan MAK, lsaat itu ibu korban sedang tidur di kamar dan tak mendengar teriakan anaknya itu. Kemudian, pelaku menyeboki korban.
Korban Alami Pendarahan...
”Saat itu pelaku mengaku memasukkan jari tangan kirinya ke alat vital korban,” ungkap AKP Wildan.
Setelah itu, keluarlah darah tanpa henti dari alat vital korban. Kemudian, pelaku bersama ibu korban membawa korban ke bidan, lalu ke RSUD dr. Rehatta Kelet, Kecamatan Keling.
Korban langsung dirawat intensif karena mengalami pendarahan berjam-jam.
”Itu keterangan sementara dari pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi. Besok pagi baru kita lakukan gelar perkara, untuk menentukan status tersangka,” kata Wildan.
Kasus itu terungkap setelah pihak penyidik memeriksa ulang pelaku. Sebelumnya, dia bersama ibu korban melaporkan kasus itu kepada Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.
Semula, keterangan yang didapat penyidik, terduga pelaku adalah tetangga korban. Namun keterangan antara pelaku, ibu korban dan pihak-pihak terkait tak sinkron.
Saat dimintai keterangan kedua kalinya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya itu.
Editor: Supriyadi