Kamis, 20 November 2025

Bukan hanya pada pengusaha dan buruh, menurutnya gejolak itu juga akan berdampak luas dan panjang. Antara lain pengurangan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan infrastruktur, meningkatkan ketergantungan kepada investor lain dan pengurangan kesempatan kerja serta pendapatan masyarakat.

”Melihat hasil kajian itu, dinamika yang sudah dan akan terjadi mengharuskan adanya kajian ulang (peninjauan ulang),” kata Mayadina.

Dia menyatakan, opsi kajian atau peninjauan ulang itu diperbolehkan. Biro hukum Pemprov Jateng dan Direktorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sudah mengizinkannya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler