Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara, Jawa Tengah, sedang diutak-atik lewat peninjauan ulang. Buruh Jepara pun menantang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara untuk menggugatnya di PTUN.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara mengupayakan peninjauan ulang penerapan UMSK. Para pengusaha disebut keberatan ketika kebijakan yang sudah diputuskan Pj Gubernur Jateng itu diterapkan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi tegas menolak ajakan perundingan peninjauan kembali penerapan UMSK.

Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

”Kami menolak diadakan peninjauan ulang. Karena itu sudah menjadi keputusan sah oleh gubernur Jateng,” tegas Yopi, Kamis (16/1/2025).

Menurut Yopi, pengusaha harus bersikap fair. Jika memang tidak bisa atau keberatan dengan penerapan UMSK, opsinya adalah menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

”Kalau manajemen menolak membayarkan UMSK, ya, digugat ke PTUN. Itu kan, lebih berwibawa,” katanya.

Siap Terima Apapun Keputusan PTUN...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler