Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi dengan tegas menolak rencana tersebut. Pihaknya bahkan akan memboikot jika ada rapat pleno dewan pengupahan terkait perundingan ulang UMSK itu.
”Kalau nanti ada rapat pleno, kami akan bikin aksi besar-besaran,” tegas Yopi kepada Murianews.com, Jumat (10/1/2025).
Yopi menilai, jika UMSK Jepara dirunding ulang atau diutak-atik, maka langkah itu sama saja mengkhianati keputusan yang sudah ada.
Apalagi, UMSK tersebut sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam tiga sektor. Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1: 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.
”Kami tidak kalau berunding lagi. Karena SK sudah dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Tengah,” jelas Yopi.
Murianews, Jepara – Para buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak rencana perundingan ulang terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Opsi tersebut merupakan saran dari Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada dewan pengupahan Jepara.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi dengan tegas menolak rencana tersebut. Pihaknya bahkan akan memboikot jika ada rapat pleno dewan pengupahan terkait perundingan ulang UMSK itu.
”Kalau nanti ada rapat pleno, kami akan bikin aksi besar-besaran,” tegas Yopi kepada Murianews.com, Jumat (10/1/2025).
Yopi menilai, jika UMSK Jepara dirunding ulang atau diutak-atik, maka langkah itu sama saja mengkhianati keputusan yang sudah ada.
Apalagi, UMSK tersebut sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam tiga sektor. Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1: 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.
”Kami tidak kalau berunding lagi. Karena SK sudah dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Tengah,” jelas Yopi.
Bisa Ajukan Keberatan...
Jika memang pengusaha tidak mampu membayar UMSK, Yopi menyarankan agar mereka mengajukan keberatan atau menggugat keputusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
”Kalau mereka (pengusaha) tidak menerima UMSK, ya silahkan tempuh jalur hukum. Bukan kok, malah berunding ulang. Jalur hukumnya sudah jelas. Silahkan gugat ke PTUN kalau mau,” kata Yopi.
Di PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia - Jepara Factory (SAMI JF) tempat dia bekerja, lanjut Yopi, pagi tadi dilakukan perundingan. Namun belum ada kejelasan.
Sesuai SK Pj Gubernur itu, perusahaan sudah wajib membayar UMSK untuk gaji di bulan Januari ini. Namun menurut Yopi, jika perusahaan belum sanggup, maka buruh tak masalah jika gajinya tidak ditambah dengan UMSK.
”Seumpama per Januari belum ada kesepakatan soal UMSK, kenaikannya 6,5 persen (sesuai upah minimum kabupaten Jepara 2025). Tapi kalau pada Februari atau Maret ada kesepakatan, maka nanti pembayaran UMSK bisa dirapel,” ujar dia.
Editor: Supriyadi