Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Para buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak rencana perundingan ulang terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

Opsi tersebut merupakan saran dari Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada dewan pengupahan Jepara.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  Jepara Raya, Yopi Priyambudi dengan tegas menolak rencana tersebut. Pihaknya bahkan akan memboikot jika ada rapat pleno dewan pengupahan terkait perundingan ulang UMSK itu.

”Kalau nanti ada rapat pleno, kami akan bikin aksi besar-besaran,” tegas Yopi kepada Murianews.com, Jumat (10/1/2025).

Yopi menilai, jika UMSK Jepara dirunding ulang atau diutak-atik, maka langkah itu sama saja mengkhianati keputusan yang sudah ada.

Apalagi, UMSK tersebut sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam tiga sektor. Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1: 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.

”Kami tidak kalau berunding lagi. Karena SK sudah dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Tengah,” jelas Yopi.

Bisa Ajukan Keberatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler