Kamis, 20 November 2025

Jika memang pengusaha tidak mampu membayar UMSK, Yopi menyarankan agar mereka mengajukan keberatan atau menggugat keputusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

”Kalau mereka (pengusaha) tidak menerima UMSK, ya silahkan tempuh jalur hukum. Bukan kok, malah berunding ulang. Jalur hukumnya sudah jelas. Silahkan gugat ke PTUN kalau mau,” kata Yopi.

Di PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia - Jepara Factory (SAMI JF) tempat dia bekerja, lanjut Yopi, pagi tadi dilakukan perundingan. Namun belum ada kejelasan.

Sesuai SK Pj Gubernur itu, perusahaan sudah wajib membayar UMSK untuk gaji di bulan Januari ini. Namun menurut Yopi, jika perusahaan belum sanggup, maka buruh tak masalah jika gajinya tidak ditambah dengan UMSK.

”Seumpama per Januari belum ada kesepakatan soal UMSK, kenaikannya 6,5 persen (sesuai upah minimum kabupaten Jepara 2025). Tapi kalau pada Februari atau Maret ada kesepakatan, maka nanti pembayaran UMSK bisa dirapel,” ujar dia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler