Desak UMSK Segera Diterapkan, Para Buruh Geruduk Kantor Bupati Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 16 Januari 2025 12:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Seratusan buruh menggeruduk Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025). Mereka mendesak agar upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) segera diterapkan dan tak diutak-atik.
Para buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI).
Kedatangan mereka guna memastikan tidak ada pihak yang diberi kesempatan mengutak-atik keputusan gubernur Jateng itu. Baik lewat peninjauan ulang maupun runding ulang.
”UMSK sudah menjadi keputusan. Tidak perlu lagi ada runding ulang,” kata Angga Wijaya, perwakilan FSPMI saat berorasi.
Menurutnya, perundingan ulang hanya menimbulkan masalah atau bahkan gejolak baru. Dia menyarankan agar para pengusaha yang tidak setuju dengan keputusan itu, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
Sebab menurut Angga, pembahasan UMSK sudah sesuai peraturan yang ada. Yaitu lewat mekanisme pembahasan di dewan pengupahan.
”Kita sudah bertarung di dewan pengupahan. Dan kami (buruh) sudah dinyatakan menang. Kalau memang (pengusaha) keberatan, silahkan bertarung di PTUN,” jelasnya.
Pengusaha Diharap Legawa...
- 1
- 2



