Rabu, 19 November 2025

Angga mengatakan gugatan di PTUN terkait pembahasan pengupahan itu pernah terjadi tahun lalu. Saat itu, pihak buruh kalah dalam sidang putusan di PTUN.

”Apakah kami melawan? Tidak! Kami legawa,” tegas Angga.

Untuk itu, Angga juga berharap para pengusaha yang sudah kalah dalam proses penetapan upah bisa legawa.

Angga menyerukan seluruh buruh agar tetap memperjuangkan haknya. Yaitu UMSK yang sudah menjadi keputusan gubernur.

”Jangan mau kalau perusahaan tidak membayarkan gaji sesuai UMK dan UMSK. Itu hak kita semua,” seru Angga.

Diketahui, aksi ini merupakan buntut dari arahan Pj Bupati Jepara Edy Suprianta yang menyarankan kepada dewan pengupahan agar melakukan perundingan ulang khusus terkait UMSK.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler