Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Angga mengatakan gugatan di PTUN terkait pembahasan pengupahan itu pernah terjadi tahun lalu. Saat itu, pihak buruh kalah dalam sidang putusan di PTUN.

”Apakah kami melawan? Tidak! Kami legawa,” tegas Angga.

Untuk itu, Angga juga berharap para pengusaha yang sudah kalah dalam proses penetapan upah bisa legawa.

Angga menyerukan seluruh buruh agar tetap memperjuangkan haknya. Yaitu UMSK yang sudah menjadi keputusan gubernur.

”Jangan mau kalau perusahaan tidak membayarkan gaji sesuai UMK dan UMSK. Itu hak kita semua,” seru Angga.

Diketahui, aksi ini merupakan buntut dari arahan Pj Bupati Jepara Edy Suprianta yang menyarankan kepada dewan pengupahan agar melakukan perundingan ulang khusus terkait UMSK.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler