Kamis, 20 November 2025

Kalau pun nanti pihaknya kalah di PTUN, Yopi menegaskan akan menerima apapun yang menjadi keputusan PTUN.

”Kalau nanti kami (buruh) kalah di PTUN ya, nerima ing pandum (menerima). Tapi kalau kami menang, ya, tidak usah cari permasalahan seperti ini lagi,” tegas Yopi.

Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Jepara, Lukman Hakim menyatakan gugatan ke PTUN adalah jalan terakhir. Menurutnya, saat ini masih ada ruang untuk mengupayakan rembuk ulang.

Diketahui, tahun 2024 lalu Apindo pernah mengajukan gugatan terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK). Hasilnya, Apindo menang atas buruh.

”Kita akan mendorong agar ada forum rembuk dan kesepakatan untuk meninjau ulang. Tapi kuncinya adalah kesepakatan. Upaya hukum (ke PTUN) itu sebagai langkah terakhir,” jelas Lukman.

Melalui forum rembuk tersebut, lanjut Lukman, harapannya semua pihak, termasuk buruh bisa memikirkan ulang terkait dampak buruk yang akan terjadi bila UMSK diterapkan.

Apindo Ungkap Klausul Ini...

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler