Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kalau pun nanti pihaknya kalah di PTUN, Yopi menegaskan akan menerima apapun yang menjadi keputusan PTUN.

”Kalau nanti kami (buruh) kalah di PTUN ya, nerima ing pandum (menerima). Tapi kalau kami menang, ya, tidak usah cari permasalahan seperti ini lagi,” tegas Yopi.

Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Jepara, Lukman Hakim menyatakan gugatan ke PTUN adalah jalan terakhir. Menurutnya, saat ini masih ada ruang untuk mengupayakan rembuk ulang.

Diketahui, tahun 2024 lalu Apindo pernah mengajukan gugatan terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK). Hasilnya, Apindo menang atas buruh.

”Kita akan mendorong agar ada forum rembuk dan kesepakatan untuk meninjau ulang. Tapi kuncinya adalah kesepakatan. Upaya hukum (ke PTUN) itu sebagai langkah terakhir,” jelas Lukman.

Melalui forum rembuk tersebut, lanjut Lukman, harapannya semua pihak, termasuk buruh bisa memikirkan ulang terkait dampak buruk yang akan terjadi bila UMSK diterapkan.

Apindo Ungkap Klausul Ini...

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler