Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Lukman menyampaikan, dalam surat rekomendasi hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Jepara (12/12/2024) lalu, terdapat klausul berbunyi ‘mengusulkan UMSK menunggu kajian terlebih dahulu (tidak mengusulkan UMSK tahun 2025).

”Karena ada kendala waktu terbatas saat itu, proses hasil rapat dewan pengupahan harus dikirim dan direkomendasikan. Tetapi ini tidak kemudian menjadi keputusan final, tapi proses itu harus kita lalui,” kata dia.

Namun, UMSK Jepara sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler