Kamis, 20 November 2025

Lukman menyampaikan, dalam surat rekomendasi hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Jepara (12/12/2024) lalu, terdapat klausul berbunyi ‘mengusulkan UMSK menunggu kajian terlebih dahulu (tidak mengusulkan UMSK tahun 2025).

”Karena ada kendala waktu terbatas saat itu, proses hasil rapat dewan pengupahan harus dikirim dan direkomendasikan. Tetapi ini tidak kemudian menjadi keputusan final, tapi proses itu harus kita lalui,” kata dia.

Namun, UMSK Jepara sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler