Lukman menyampaikan, dalam surat rekomendasi hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Jepara (12/12/2024) lalu, terdapat klausul berbunyi ‘mengusulkan UMSK menunggu kajian terlebih dahulu (tidak mengusulkan UMSK tahun 2025).
”Karena ada kendala waktu terbatas saat itu, proses hasil rapat dewan pengupahan harus dikirim dan direkomendasikan. Tetapi ini tidak kemudian menjadi keputusan final, tapi proses itu harus kita lalui,” kata dia.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.
Murianews, Jepara – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara, Jawa Tengah, sedang diutak-atik lewat peninjauan ulang. Buruh Jepara pun menantang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara untuk menggugatnya di PTUN.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara mengupayakan peninjauan ulang penerapan UMSK. Para pengusaha disebut keberatan ketika kebijakan yang sudah diputuskan Pj Gubernur Jateng itu diterapkan.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi tegas menolak ajakan perundingan peninjauan kembali penerapan UMSK.
Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
”Kami menolak diadakan peninjauan ulang. Karena itu sudah menjadi keputusan sah oleh gubernur Jateng,” tegas Yopi, Kamis (16/1/2025).
Menurut Yopi, pengusaha harus bersikap fair. Jika memang tidak bisa atau keberatan dengan penerapan UMSK, opsinya adalah menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
”Kalau manajemen menolak membayarkan UMSK, ya, digugat ke PTUN. Itu kan, lebih berwibawa,” katanya.
Siap Terima Apapun Keputusan PTUN...
Kalau pun nanti pihaknya kalah di PTUN, Yopi menegaskan akan menerima apapun yang menjadi keputusan PTUN.
”Kalau nanti kami (buruh) kalah di PTUN ya, nerima ing pandum (menerima). Tapi kalau kami menang, ya, tidak usah cari permasalahan seperti ini lagi,” tegas Yopi.
Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Jepara, Lukman Hakim menyatakan gugatan ke PTUN adalah jalan terakhir. Menurutnya, saat ini masih ada ruang untuk mengupayakan rembuk ulang.
Diketahui, tahun 2024 lalu Apindo pernah mengajukan gugatan terkait penerapan upah minimum kabupaten (UMK). Hasilnya, Apindo menang atas buruh.
”Kita akan mendorong agar ada forum rembuk dan kesepakatan untuk meninjau ulang. Tapi kuncinya adalah kesepakatan. Upaya hukum (ke PTUN) itu sebagai langkah terakhir,” jelas Lukman.
Melalui forum rembuk tersebut, lanjut Lukman, harapannya semua pihak, termasuk buruh bisa memikirkan ulang terkait dampak buruk yang akan terjadi bila UMSK diterapkan.
Apindo Ungkap Klausul Ini...
Lukman menyampaikan, dalam surat rekomendasi hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Jepara (12/12/2024) lalu, terdapat klausul berbunyi ‘mengusulkan UMSK menunggu kajian terlebih dahulu (tidak mengusulkan UMSK tahun 2025).
”Karena ada kendala waktu terbatas saat itu, proses hasil rapat dewan pengupahan harus dikirim dan direkomendasikan. Tetapi ini tidak kemudian menjadi keputusan final, tapi proses itu harus kita lalui,” kata dia.
Namun, UMSK Jepara sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.
Editor: Zulkifli Fahmi