Rencana itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kamis (16/1/2025) usai diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Command Centre Jepara.
Keputusan itu diambil setelah ada 33 perusahaan yang menyurati Pemkab Jepara beberapa waktu lalu. Mereka keberatan dengan penerapan UMSK.
”Penerapan UMSK akan berdampak pada stabilitas usaha mereka,” jelas Edy.
Diketahui, UMSK Jepara sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
UMSK berlaku mulai 1 Januari 2025. Kemudian, di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.
Murianews, Jepara – Penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih menjadi polemik. Bahkan, muncul rencana untuk dilakukan peninjauan ulang.
Rencana itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kamis (16/1/2025) usai diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Command Centre Jepara.
”Kami menyepakati untuk mengupayakan agar buruh mau berunding. Kita rembuk ulang, tinjau ulang UMSK,” kata Edy.
Keputusan itu diambil setelah ada 33 perusahaan yang menyurati Pemkab Jepara beberapa waktu lalu. Mereka keberatan dengan penerapan UMSK.
”Penerapan UMSK akan berdampak pada stabilitas usaha mereka,” jelas Edy.
Diketahui, UMSK Jepara sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
UMSK berlaku mulai 1 Januari 2025. Kemudian, di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.
Sudah Diizinkan...
Namun menurut Edy, rencana peninjauan ulang itu sudah diizinkan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Direktorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
”Kami sudah minta petunjuk, dan boleh untuk melakukan peninjauan atau rembuk ulang. Syaratnya, semua pihak harus sepakat,” jelas Edy.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya membujuk serikat pekerja atau buruh untuk mau berunding ulang.
Edy meminta kepada buruh agar mau menyadari dampak buruk yang akan terjadi jika UMSK dipaksa untuk diterapkan.
Menanggapi itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi tegas menolak ajakan perundingan membahas peninjauan ulang UMSK.
Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Edy dan Apindo setelah diskusi itu rampung.
Buruh Tolak Perundingan...
”Kami menolak diadakan peninjauan ulang. Karena itu sudah menjadi keputusan sah oleh Gubernur Jateng,” tegas Yopi.
Pihaknya memastikan, tidak akan ada buruh yang mengikuti perundingan dengan dewan pengupahan terkait UMSK itu. Meskipun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti agenda tersebut.
Yopi menduga, Pemkab Jepara memberikan ruang bagi para pengusaha untuk meninjau ulang yang pada ujungnya akan meniadakan UMSK.
Editor: Zulkifli Fahmi