Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Namun menurut Edy, rencana peninjauan ulang itu sudah diizinkan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Direktorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

”Kami sudah minta petunjuk, dan boleh untuk melakukan peninjauan atau rembuk ulang. Syaratnya, semua pihak harus sepakat,” jelas Edy.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya membujuk serikat pekerja atau buruh untuk mau berunding ulang.

Edy meminta kepada buruh agar mau menyadari dampak buruk yang akan terjadi jika UMSK dipaksa untuk diterapkan.

Menanggapi itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi tegas menolak ajakan perundingan membahas peninjauan ulang UMSK.

Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Edy dan Apindo setelah diskusi itu rampung.

Buruh Tolak Perundingan...

”Kami menolak diadakan peninjauan ulang. Karena itu sudah menjadi keputusan sah oleh Gubernur Jateng,” tegas Yopi.

Pihaknya memastikan, tidak akan ada buruh yang mengikuti perundingan dengan dewan pengupahan terkait UMSK itu. Meskipun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti agenda tersebut.

Yopi menduga, Pemkab Jepara memberikan ruang bagi para pengusaha untuk meninjau ulang yang pada ujungnya akan meniadakan UMSK.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler