Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, lanjut dia, PT SAMI JF sudah bersedia membayar UMSK untuk buruh dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Namun setelah itu akan ada pemberhentian kerja kepada 500 buruh di bulan ini.

“Untuk itu kita harus mengambil langkah cepat. Apakah kita akan biarkan ekonomi Jepara terancam. Sehingga kami lakukan peninjauan ulang. Kami usulkan rekomendasi itu kepada Pj bupati untuk kemudian diusulkan kepada gubernur,” jelas dia.

Bukan hanya pemberhentian pekerja, Edy juga menyebut bahwa sejumlah perusahaan sudah ancang-ancang akan merelokasi tempat usahanya ke daerah lain.

Sebelumnya, UMSK 2025 Jepara yang sudah ditetapkan itu terbagi ke dalam tiga sektor. Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor yang ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen.

Setelah dilakukan peninjauan ulang itu prosentasenya berubah. Penghitungan UMSK tidak ditambah dengan UMK 2025, tetapi UMK 2024. Rinciannya, UMSK sektor 1 berubah menjadi 8-8,5 persen, sektor 2 menjadi 7-7,5 persen dan sektor 3 menjadi 7 persen. Berubah dari sebelumya, sektor 1 sebesar 13 persen, sektor 2 (10 persen), dan sektor 3 (7 persen).

“Angka itu menjadi agak rasional. Itu juga aspirasi dari Apindo yang sudah bertemu dengan para pengusaha. Karena kekuatannya segitu. Sehingga kami revisi,” ujar Edy Sujatmiko.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler