Kamis, 20 November 2025

Besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor, kemudian ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025. Sektor 1: 13 persen, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.

Setelah dilakukan peninjauan ulang itu persentasenya berubah. Penghitungan UMSK tidak ditambah dengan UMK 2025, tetapi UMK 2024. Rinciannya, UMSK sektor 1 berubah menjadi 8-8,5 persen, sektor 2 menjadi 7-7,5 persen dan sektor 3 menjadi 7 persen.

”Kami tegas menolak (peninjauan ulang dan revisi UMSK),” tegas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler