Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Jepara – Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menindak aktivitas kereta kelinci. Pasalnya, aktivitas kendaraan yang dirakit secara ilegal itu dinilai membahayakan bagi penumpang maupun pengendara lain.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto menyampaikan, penindakan kereta kelinci itu dilakukan pagi tadi, Sabtu (1/2/2025).

Meski sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Pihaknya tak sengaja mendapati dua kereta kelinci saat melakukan patroli siaga di obyek wisata.

Saat di Jalan Raya Desa Tegalsambi menuju Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, dua kereta kelinci itu dihentikan. Puluhan penumpang anak-anak dan orang dewasa itu hendak menuju obyek wisata di wilayah tersebut.

“Kami hentikan dua unit kereta kelinci berpenumpang puluhan orang di jalan raya,” kata Ipda Riyanto kepada Murianews.com.

Ipda Riyanto menjelaskan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena memang kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat.

Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya. Ditambah lagi tidak ada bukti uji kelaikan dari Dinas Perhubungan.

“Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera,” tegas Ipda Riyanto.

Penumpang pilih...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler