Jumat, 21 November 2025

Saat korban hendak memasukkan uang pembayaran dari toko itu, rupanya tas selempang sudah raib. Uang senilai Rp 18 juta dan surat-surat berharga hilang tanpa jejak.

”Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kedung,” ucap Wildan.

Wildan mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku kemarin, Kamis (6/2/2025) pukul 17.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu motor Honda Supra Fit, tas selempang milik korban dan pakaian milik pelaku.

”Uang curiannya digunakan untuk bayar hutang dan keperluan sehari-hari,” ungkap Wildan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuh Wildan, tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah lain.

Atas tindakan tersebut, Wildan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler