Rabu, 19 November 2025

Syamsul menyebut, sejak awal tahun 2025 ini pengusaha tidak melakukan penerimaan pekerja baru.

Sejak Desember 2024 lalu, dari jumlah 90 ribu karyawan di berbagai perusahaan padat karya, sudah ada pengurangan sebanyak 4 persen.

Pengurangan itu dengan cara tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah selesai maupun keluar secara suka rela.

Kemudian, para pengusaha juga tidak memberlakukan lembur di hari Sabtu-Minggu seperti sebelumnya.

”Keputusan dari gubernur sangat kami harapkan segera. Sehingga pengusaha bisa menentukan sikap. Apakah bertahan, mengembangkan, atau justru sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi,” jelas Syamsul.

Kepastian keputusan tersebut juga penting untuk memastikan arah investasi di Kabupaten Jepara di waktu mendatang. Syamsul berharap agar UMSK itu direvisi. Sehingga dunia investasi bisa kondusif. Yang jauh lebih penting adalah investor asing tidak kabur dari Kota Ukir hanya karena persoalan UMSK.

Diberitakan sebelumnya, tujuh perusahaan yang sudah membayar UMSK yaitu PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland Word Indonesia (PWI), PT Formosa BAG Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, dan PT Sung Shin Global.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler