Lokasi tempat karaoke ini berada di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menerangkan, razia tersebut dilakukan pada Selasa (11/2/2025) pukul 16.00 WIB.
”Sebelumnya kami mendapatkan keluhan dari warga setempat. Ada karaoke beroperasi di siang hari,” kata Khalim, saat ditemui Murianews.com di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Khalim menyampaikan, tempat tersebut jika dilihat dari luar tidak terlihat layaknya tempat karaoke pada umumnya. Sebab karaoke itu berada di dalam rumah warga.
Lokasi rumah tersebut berada di perkampungan. Karena menggunakan pengedap suara, suara orang yang sedang berkaraoke tak terdengar dari luar rumah.
Setelah memasuki rumah, petugas mendapati empat orang pemandu karaoke (PK) yang sedang berada di dalam ruang karaoke. Namun beberapa tamu lebih dulu pergi sebelum petugas datang.
”Di dalam ruang karaoke ada miras (minuman keras),” ungkap Khalim.
Murianews, Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek tempat karaoke yang berkedok rumah.
Lokasi tempat karaoke ini berada di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menerangkan, razia tersebut dilakukan pada Selasa (11/2/2025) pukul 16.00 WIB.
”Sebelumnya kami mendapatkan keluhan dari warga setempat. Ada karaoke beroperasi di siang hari,” kata Khalim, saat ditemui Murianews.com di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Khalim menyampaikan, tempat tersebut jika dilihat dari luar tidak terlihat layaknya tempat karaoke pada umumnya. Sebab karaoke itu berada di dalam rumah warga.
Dia menyebut, dalam rumah itu ada dua ruangan yang digunakan sebagai tempat karaoke. Ternyata, karaoke itu berada satu atap dengan penghuni rumah yang juga pemilik karaoke tersebut.
Lokasi rumah tersebut berada di perkampungan. Karena menggunakan pengedap suara, suara orang yang sedang berkaraoke tak terdengar dari luar rumah.
Setelah memasuki rumah, petugas mendapati empat orang pemandu karaoke (PK) yang sedang berada di dalam ruang karaoke. Namun beberapa tamu lebih dulu pergi sebelum petugas datang.
”Di dalam ruang karaoke ada miras (minuman keras),” ungkap Khalim.
Buka Siang sampai Malam...
Empat PK tersebut adalah warga Bumi Kartini. Sedangkan pemilik tempat karaoke adalah perempuan berinisial H.
Saat dimintai keterangan, lanjut Khalim, pemilik karaoke itu menyebut bahwa usahanya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun terakhir. Berbeda dengan tempat karaoke pada umumnya, karaoke ini buka sejak siang sampai malam.
”Bukanya mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai malam,” jelas Khalim.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain peralatan karaoke, identitas PK dan pemilik karaoke dan 20 botol miras berbagai merek.
”Hari ini kami jadwalkan pemanggilan jam 10.00 WIB. Tapi sampai sekarang belum datang. Kalau mangkir, akan kami panggil lagi,” pungkas Khalim.
Editor: Dani Agus