Senin, 28 April 2025

Murianews, Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek tempat karaoke yang berkedok rumah.

Lokasi tempat karaoke ini berada di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menerangkan, razia tersebut dilakukan pada Selasa (11/2/2025) pukul 16.00 WIB.

”Sebelumnya kami mendapatkan keluhan dari warga setempat. Ada karaoke beroperasi di siang hari,” kata Khalim, saat ditemui Murianews.com di kantornya, Rabu (12/2/2025).

Khalim menyampaikan, tempat tersebut jika dilihat dari luar tidak terlihat layaknya tempat karaoke pada umumnya. Sebab karaoke itu berada di dalam rumah warga.

Dia menyebut, dalam rumah itu ada dua ruangan yang digunakan sebagai tempat karaoke. Ternyata, karaoke itu berada satu atap dengan penghuni rumah yang juga pemilik karaoke tersebut.

Lokasi rumah tersebut berada di perkampungan. Karena menggunakan pengedap suara, suara orang yang sedang berkaraoke tak terdengar dari luar rumah.

Setelah memasuki rumah, petugas mendapati empat orang pemandu karaoke (PK) yang sedang berada di dalam ruang karaoke. Namun beberapa tamu lebih dulu pergi sebelum petugas datang.

”Di dalam ruang karaoke ada miras (minuman keras),” ungkap Khalim.

Buka Siang sampai Malam... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler