Kamis, 20 November 2025

Namun pihak perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung pun menolak kasasi dan memenangkan karyawan.

Direktur LBH PC GP Ansor Kabupaten Jepara, Nur Hidayat menyampaikan, putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan kemanangan para buruh yang memperjuangkan hak-haknya.

Dalam tuntutannya, lanjut Hidayat, hakim menuntut perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp 300 juta kepada karyawan. Angka itu dihitung berdasarkan uang penggantian hak dan pesangon masing-masing karyawan.

”Nominal untuk setiap karyawan berbeda. Ada yang Rp 30 juta, Rp 19 juta atau Rp 20 juta. Itu dihitung berdasarkan masa kerja yang bersangkutan. Lalu diakumulasi 12 orang menjadi Rp 300 juta,” jelas Hidayat.

Uang Rp 300 juta tersebut rencananya akan digunakan para karyawan itu untuk berbagai keperluan. Ada yang akan digunakan untuk kebutuhan lebaran. Ada pula ibu-ibu yang berencana menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha.

”Ini kemenangan para buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka. Ini yang bisa kami lakukan untuk mereka,” ujar dia.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Jepara, Ainul Mahfudz menyatakan, bahwa kemenangan buruh dalam perkara ini menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerjanya.

”Harapannya, ke depan jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat. Baik yang ada di kota maupun desa,” tandas Ainul.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler