Senin, 24 Maret 2025

Murianews, Jepara – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi merevisi upah minimum sektoral kabupaten atau UMSK Jepara 2025. Para buruh pun meradang dan berencana menggeruduk kantor gubernuran.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi menyatakan kekecewaanya kepada Nana Sudjana.

Betapa tidak, Surat Keputusan (SK) UMSK yang sebelumnya sudah ditetapkan secara sah pada Desember 2024 lalu, kini diganti atau direvisi dengan SK yang baru.

Revisi UMSK Jepara itu termuat dalam SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya. Surat ditandatangani Nana, Senin (10/2/2025).

SK tersebut mengubah SK Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang ditandatangani Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Desember 2024 lalu.

”Kami sangat kecewa dengan sikap dan keputusan Pj Gubernur Jateng,” kata Yopi kepada Murianews.com, Jumat (14/2/2025).

Dalam rapat pengambilan keputusan revisi tersebut, Yopi mengaku tak mendapatkan informasi atau undangan apapun. Padahal biasanya, pihaknya mendapatkan undangan.

”Kami baru tahu SK revisi itu keluar pada 11 Februari, ternyata SK-nya sudah ditandatangani sehari sebelumnya. Sedangkan kami tidak mendapatkan undangan atau informasi apapun,” ungkap Yopi.

Rencana Aksi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler